Kurikulum Pendidikan Kesetaraan Paket A Setara SD

KATA PENGANTAR

Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas

Pendidikan memiliki peranan yang sangat penting dan strategis bagi penyiapan generasi penerus suatu bangsa. Oleh karena itu setiap negara memberikan prioritas yang tinggi terhadap pendidikan bagi warga negaranya, termasuk Indonesia. Diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa tiap warga negara berhak mendapat pendidikan (Pasal 31, ayat 1). Untuk itu pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan yang bermutu untuk setiap warga negara. Negara harus memberi kesempatan pendidikan yang sama kepada semua warga negara tanpa kecuali. Artinya, warga negara yang karena sesuatu hal terpaksa tidak bisa mengikuti pendidikan di jalur sekolah (jalur pendidikan formal) harus dijamin memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang setara melalui jalur luar sekolah (jalur pendidikan nonformal).
Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah berdampak pada cepatnya perubahan di semua bidang kehidupan. Sementara itu apa yang dipelajari selama di sekolah sering tidak bisa mengimbangi cepatnya perubahan yang terjadi di kehidupan nyata. Konsekuensinya, setiap orang harus senantiasa belajar untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan/atau kompetensinya kalau tidak mau ketinggalan jaman. Kesempatan belajar tersebut bisa melalui jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.
Sejak awal kehadirannya di kancah pembangunan pendidikan di tanah air, fungsi pendidikan kesetaraan sebagai bagian dari pendidikan nonformal adalah mengembangkan potensi peserta didik (warga belajar) dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan akademik dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Adapun tujuan utama pendidikan kesetaraan kedepan adalah: (1) menjamin penyelesaian pendidikan dasar yang bermutu bagi anak yang kurang beruntung (putus sekolah, putus lanjut, tidak pernah sekolah), khususnya perempuan, minoritis etnik, dan anak yang bermukim di desa terbelakang, miskin, terpencil atau sulit dicapai karena letak geografi s dan atau keterbatasan transportasi; (2) menjamin pemenuhan kebutuhan belajar bagi semua manusia muda dan orang dewasa melalui akses yang adil pada program-program belajar dan kecakapan hidup; (3) menghapus ketidakadilan gender dalam pendidikan dasar dan menengah; dan (4) melayani peserta didik  (warga belajar) yang memerlukan pendidikan akademik dan keterampilan atau kecakapan hidup untuk meningkatkan mutu kehidupannya, (5) berkembangnya teknologi dan kemajuan pada berbagai aspek. Fungsi dan tujuan pendidikan kesetaraan selama ini tetap relevan mengingat masih besarnya jumlah anak putus sekolah dalam dan antar jenjang pendidikan; masih tetap adanya jumlah penganggur dan setengah penganggur terutama usia muda dari tahun ke tahun; serta kenyataan konsekuensi dari kondisi geografis dan adanya ketimpangan tingkat kemajuan pembangunan di Indonesia sehingga masih menghadirkan adanya daerah terluar, terdepan (perbatasan) dan tertinggal atau dikenal dengan daerah 3 T; adanya beberapa daerah rawan bencana atau konflik. Oleh karena itu kehadiran negara untuk menyediakan pendidikan kesetaraan tetap diperlukan. Masih banyaknya anak usia sekolah yang tidak sekolah dan banyaknya masyarakat yang sudah bekerja dan belum memiliki ijazah sebagai pengakuan kualifi kasi akademiknya, mengindikasikan keberadaan pendidikan kesetaraan dapat menjadi pendidikan alternatif bagi masyarakat. Kurikulum pendidikan kesetaraan dikembangkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 24 tahun 2016 tentang kompetensi inti dan kompetensi dasar pendidikan dasar dan menengah. Kompetensi inti dan kompetensi dasar tersebut disesuaikan dengan konteks pendidikan kesetaraan dan fungsionalisasi dalam kehidupan sehari hari. Kontekstualisasi dan fungsionalisasi ini tidak mengurangi derajat kompetensi yang ditetapkan dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum pendidikan kesetaraan yang terdiri dari; Kurikulum Pendidikan Kesetaraan Paket A, Kurikulum Pendidikan Kesetaraan Paket B dan Kurikulum Pendidikan Kesetaraan Paket C, dikembangkan bersama Ditjen PAUD dan Dikmas, Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kemdikbud bersama para akademisi dan praktisi pendidikan kesetaraan. Kami berharap agar Kurikulum Pendidikan Kesetaraan ini dapat menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan penyelengaraan pendidikan kesetaraan.

Jakarta, November 2017 

Direktur Jenderal, 

Harris Iskandar

NIP 196204291986011001